Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

REBOISASI HUTAN


REBOISASI HUTAN

            Kerusakan hutan tropis yang terjadi di berbagai negara di dunia semakin meningkat dari tahun ke tahun dan bahkan dalam dua atau tiga tahun yang akan datang diperkirakan akan mengalami ancaman kepunahan yang disebabkan karena penebangan liar, pengalihan fungsi lahan, eksploitasi hutan yang berlebihan, dan lain-lain. Semua bencana tersebut dapat timbul kapan saja, hanya karena kesewenang-wenangan manusia. Termasuk juga rusaknya ekosistem di dalamnya. Menanaminya kembali (reboisasi) adalah langkah yang paling tepat untuk mencegah terjadinya bencana yang lebih luas. Namun, sedikit sekali yang peduli pada hal tersebut. Padahal manfaatnya sangat besar.

            Penebangan hutan baik hutan darat maupun hutan mangrove secara berlebihan tidak hanya mengakibatkan berkurangnnya daerah resapan air, abrasi, dan bencana alam seperti erosi dan banjir tetapi juga mengakibatkan hilangnya pusat sirkulasi dan pembentukan gas karbon dioksida dan oksigen yang diperlukan manusia untuk kelangsungan hidupnya.
 
            Reboisasi  dapat didefinisikan menurut beberapa versi adalah sebagai berikut:
1.      Upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan    kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. (PP 35/2002)
2.      Kegiatan penanaman atau permudaan pohon-pohon dan/atau jenis tanaman lain dan berbagai kegiatan penunjang di dalam kawasan hutan (hutan negara) dan areal lain yang berdasarkan rencana tata ruang atau tata guna hutan diperuntukkan sebagai hutan tetap. (Kepmenhut 797/Kpts-II/1998)
3.      Upaya untuk memulihkan kembali dan meningkatkan produktivitas kawasan hutan yang kondisinya rusak, kosong dan kritis serta tidak produktif dengan cara menanam pohon-pohon agar dapat berfungsi secara optimal sebagai unsur pengatur tata air serta sebagai perlindungan alam lingkungan. (Kepmenhutbun 778/Menhutbun-V/1998)
4.      Permudaan hutan di dalam kawasan hutan yang dilakukan menurut berbagai sistem silvikultur yang berlaku (Kepdirjen RRL 16/Kpts/V/1997).
            Kegiatan reboisasi hutan bertujuan untuk mengembalikan kembali kawasan hutan yg kritis di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS). Kegiatan utama reboisasi berupa penanaman kawasan hutan dengan tujuan untuk meningkatkan tingkat penutupan lahan yg optimal sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, sehingga tercipta keharmonisan antara fungsi hutan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
            Banyak orang, khususnya para pengusaha yang memperjualbelikan hasil kayu hutan, investor yang mengembangkan usahanya dengan menebang hutan dan digantikan dengan tanaman sama sekali tidak merasa bersalah dan berdosa terhadap bencana-bencana alam yang akan terjadi mendatang. Miskinnya keperdulian dan kesadaran terhadap lingkungan bagi orang-orang tersebut harus ditingkatkan secara khusus karena mereka hanya memperhatikan dirinya sendiri tanpa memperhatikan orang lain. Laju degradasi hutan ternyata lebih cepat dari upaya reboisasi atau penghijauan oleh pemerintah dan sejumlah elemen lain  dengan kelestarian hutan. 
            Untuk mencegah kerusakan hutan dan lahan serta memulihkan kembali fungsi lahan yang kritis diperlukan upaya rehabilitasi hutan dan lahan yang. Penetapan lahan kritis mengacu pada definisi lahan kritis yang ditetapkan sebagai lahan yang telah mengalami kerusakan sehingga kehilangan atau berkurang fungsinya sampai pada batas toleransi.
            Di Indonesia, laju kerusakan hutan mencapai 2,8 juta hektar per tahun dari total luas hutan yaitu seluas 120 juta hektar yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Dari total luas hutan tersebut, sekitar 57 sampai 60 juta hektar sudah mengalami degradasi dan kerusakan sehingga sekarang ini Indonesia hanya memiliki hutan yang dalam keadaan baik kira-kira seluas 50% dari total luas yang ada.
            Fakta dari kerusakan hutan dapat dilihat dengan di Bali. Pembabatan hutan  secara besar-besaran mulai dari Desa Pesanggaran sampai dengan Desa Pemogan (perbatasan antara Kota Denpasar dan Kabupaten Badung) yang dilakukan sebelum tahun 1990an yang dilakukan oleh investor yang bergerak dalam bidang usaha tambak udang telah mengakibatkan berkurangnya luas area hutan mangrove secara drastis di wilayah tersebut. Seperti contoh tambak udang disana menguntungkan dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat lokal. Tetapi, setelah beberapa tahun beroperasi, tambak-tambak tersebut mulai mengalami kerugian sehingga mengakibatkan kebangkrutan. Itu merupakan contoh yang tidak baik.
            Menyikapi fenomena tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Departemen Kehutanan mengeluarkan beberapa kebijakan yang diharapkan mampu menyelamatkan kekayaan alam berupa hutan tropis. Salah satu kebijakannya adalah tentang upaya penyelamatan hutan mangrove yang kemudian dibentuk Pusat Informasi Mangrove (Mangrove Information Center) pada tahun 1992.
            Kerusakan hutan yang ditangani dengan menerapkan pola reboisasi di sejumlah daerah dirasa tidak tepat. Karena sering kali penghijauan yang dilakukan tidaklah di wilayah yang tekanan masyarakatnya tinggi terhadap hutan. Mengenai pola reboisasi  dalam penanganan kerusakan hutan, diakui belum jelas, terutama dengan belum diketahui cara pengelolaan oleh daerah. Peraturan pemerintah pusat untuk dana reboisasi sendiri disayangkannya hanya untuk tujuan penghijauan, belum pada pemeliharaan. Di sisi lain lahir pula kecenderungan penanaman disamaratakan, belum pada daerah yang harus diprioritaskan. Kalau pelaksanaan reboisasi diratakan  dampak nyatanya pembelanjaan dana reboisasi menjadi tak efektif. Disamping itu jenis tumbuhan yang ditanam dalam rangka reboisasi seringkali dipaksakan tanpa melihat keinginan masyarakat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

3 komentar:

Alifah Rose mengatakan...

saya sependapat dengan artikel anda rissa....kita kan tahu bahwa Indonesia dielu-elukan oleh negara lain karena negara kita ini terdapat banyak hutan...bagaimanakah cara yang tepat untuk menanamkan rasa keperdulian hutan bagi bangsa INdonesia ini?

nur fitri 093654201 mengatakan...

Dari artikel anda bahwa di Indonesia beraneka ragam hutan tetapi sering kali banjir, tanah longsor, dll. Bagaimana Pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah-masalah yang di hadapi?

yeni 093654233 mengatakan...

menurut kamu ris kita kan sbagi mahasiswa upaya apa yang harus kita lakukan untuk memperbaiki hutan dinegara kita ini?

Posting Komentar